Lebak, PublikBanten.Com Cilograng - Maraknya rokok ilegal yang bertahun - tahun beredar di warung atau kios di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan, kini terungkap siapa yang menjadi Supplyer nya.
Menurut informasi masyarakat bahwa rokok ilegal telah beredar kisaran tiga (3) tahun di warung - warung atau kios - kios di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, Cibeber, Bayah hingga perbatasan Kecamatan Cilograng kabupaten Lebak. Diduga di pasok atau di suplly warga Kota Serang berinisial A dan inisial WU warga Desa Cihaneut Kecamatan Cibeber yang berdomisili di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara.
Hasil penelusuran tim media di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah, warung atau kios menjual berbagai nama rokok ilegal seperti :
* Rokok 41
* Rokok Miora
* Rokok Platinum
* Rokok Bailis
* Rokok Bonte dan
* Rokok MK, dan rokok - rokok tersebut tanpa menggunakan segel cukai dan jelas telah merugikan negara.
Didalam undangan - undangan RI No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana. Dan berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tim media, terus berusaha menggali keabsahan informasi dengan menghubungi kontak inisial WU 08577xxxxx, diduga pemasok utama rokok ilegal ke warung - warung atau kios - kios di empat (4) Kecamatan di Kabupaten Lebak bagian selatan. Namun tidak aktip
(Tim Media)