Lebak, PublikBanten id Rangkasbitung - Keluarga mahasiswa lebak perwakilan Rangkasbitung masa juang 2024-2025.
Mengkaji Terkait di perpanjangan Jabatan Kepala Desa, pada Minggu, 30 Juni 2024.
Seluruh Kepala Desa yang ada Di kabupaten Lebak 332 menerima perpanjang SK oleh PJ Bupati Kabupaten Lebak. dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-indang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Hasil Kajian Seluruh Pengurus Kumala Perwakilan Rangkasbitung, bahwasanya dengan di tetapkan dan di tambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 Tahun , tentunya menjadi Tugas besar kepala Desa, yang dimana Ujung tombak pembangunan negara Indonesia ada pada tanggung jawab kepala Desa.
"Ini perlu kita ketahui bahwasanya jika diperpanjangnya jabatan desa tentunya mempunyai anggaran yang sangat besar."
"Inspektorat Kabupaten Lebak harus memantau dana desa, sebab APBN menurun kan dana desa bukan jutaan ataupun ratusan tapi miliaran, anggaran tersebut harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat."
Dan kami Keluarga mahasiswa lebak perwakilan Rangkasbitung, Siap mengawal demi kemaslahatan seluruh Masyarakat kabupaten Lebak pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Ungkap Ketua Kumala Pw Rangkasbitung (Idam Mufarij Hakim).
Tak hanya itu, Desa dalam pemerintahan presiden Joko Widodo di jadikan sebuah keistimewaan untuk mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju ada banyak program yang di luncurkan dari pusat ke desa sebagai ujung tombak pembangunan.
Dengan di perpanjang masa jabatan kepala Desa 8 tahun ini tidak menjadikan alasan klasik lagi untuk membangun desa agar mampu mensejahterakan masyarakat dalam memanfaatkan program.
Terakhir bagian dari penutup, APH mesti memantau dan mengawasi anggaran dana desa agar bermanfaat dan tetap sasaran dalam memanfaatkan nya, tidak hanya cuma-cuma. Pungkasnya
(TimMedia/*Red)